Selamat datang diBlog kami...melayani permintaan materi/judul...permintaan tempat dan tanggal...Khusus BALI SURABAYA JOGJA BATAM minimal kuota 15 org/rombongan...konfirmasi ke 021 4300226, hp: 081297869426...Selamat datang diBlog kami...melayani permintaan materi/judul...permintaan tempat dan tanggal...Khusus BALI SURABAYA JOGJA BATAM serta wilayah2 lainnya minimal kuota 15 org/rombongan...konfirmasi ke 021 4300228, hp: 081296326728...Selamat datang diBlog kami...melayani permintaan materi/judul...permintaan tempat dan tanggal...Khusus BALI SURABAYA JOGJA BATAM serta wilayah2 lainnya minimal kuota 15 org/rombongan...konfirmasi ke 021 4300228, hp: 081296326728..Selamat datang diBlog kami...melayani permintaan materi/judul...permintaan tempat dan tanggal...Khusus BALI SURABAYA JOGJA BATAM serta wilayah2 lainnya minimal kuota 15 org/rombongan...konfirmasi ke 021 4300228, hp: 081296326728...terima kasih dan salam sukses

Selasa, 25 November 2014

BIMTEK TATA CARA PENGHAPUSAN ASET



Penghapusan aset/barang milik pemerintah daerah sebagai bagian dari pengelolaan barang milik daerah, dasar hukumnya merupakan bagian dari pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah. Berkaitan dengan pelaksanaan penghapusan itu sendiri, akan ditetapkan beberapa peraturan daerah sebagai turunan dari peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah. Adapun pasal-pasal yang mengatur penghapusan yang diatur dalam PP No. 6 Tahun 2006 dan Permendagri No. 17 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007 sebagai dasar hukum pelaksanaan penghapusan yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah. Hal ini merupakan masalah yang tidak bisa dianggap sepele karena apabila barang yang berada dalam pengurusan dan penguasaan suatu instansi tidak memperhatikan masalah penghapusan maka sangat dimungkinkan muncul kondisi yaitu barang yang sudah tidak dapat digunakan atau tidak memberikan kontribusi terhadap kegiatan operasional pemerintah, menumpuk di kantor tersebut dan terus membebani biaya pemeliharaan karena tetap diajukan anggaran biaya pemeliharaannya. Hal ini disebabkan karena alasan tertentu tidak dilakukannya penghapusan.  Pada kondisi lainnya justru terjadi sebaliknya, dimana terdapat barang daerah yang telah dipindahtangankan namun tidak melalui proses penghapusan bahkan ada pula instansi yang mengajukan pengusulan penghapusan terhadap barang milik daerah yang sebenarnya masih layak pakai. Untuk itu sangat penting untuk diketahui hal ini dengan melalui bimbingan teknis yang akan dilaksanakan pada :

Jakarta, 3 hari
  1. Rabu – Jum’at, 9 -11 Juli 2014
  2. Rabu – Jum’at, 13 - 15 Agustus 2014 
  3. Rabu – Jum’at, 27 - 29 Agustus 2014
  4. Rabu – Jum’at,  10 - 12 September 2014 
  5. Rabu – Jum’at, 24 - 26 September 2014 
  6. Rabu – Jum’at,  8 - 10 Oktober 2014 
  7. Rabu – Jum’at, 22 - 24 Oktober 2014    
  8. Rabu – Jum’at, 5 - 7 November 2014 
  9. Rabu – Jum’at, 19 - 21 November 2014
  10. Rabu – Jum’at, 3 -5 Desember  2014 
  11. Rabu – Jum’at, 17 - 19 Desember 2014
Kontribusi :
  • Menginap                    : Rp  4.500.000
  • Tidak Menginap          : Rp  3.750.000

Bandung, 3 hari
  1. Kamis – Sabtu, 3 - 5 Juli 2014
  2. Kamis – Sabtu, 14 - 16 Agustus 2014  
  3. Kamis – Sabtu, 28 - 30 Agustus 2014
  4. Kamis – Sabtu,  11 - 13 September 2014 
  5. Kamis – Sabtu, 25 - 27 September 2014 
  6. Kamis – Sabtu,  9 -11 Oktober 2014 
  7. Rabu – Jum’at, 29 - 31 Oktober 2014 
  8. Kamis – Sabtu, 13 - 15 November 2014 
  9. Kamis – Sabtu, 27 - 29 November 2014 
  10. Kamis – Sabtu, 11 - 13 Desember 2014    
Kontribusi :
  • Menginap                   : Rp. 4.500.000
  • Tidak Menginap          : Rp. 3.750.000
 Fasilitas Peserta
  • Bimtek kit (tas & modul)
  • Akomodasi hotel selama 4 malam
  • 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
  • Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
  • Souvenir 
  • Sertifikat bimtek dari LEKAS

Inhouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar