Kewajiban perpajakan para
bendahara tersebut ternyata tidak dibarengi dengan penerapan ketentuan
perpajakan yang up date.
Aturan perpajakan yang sering mengalami perubahan menjadikan banyak bendahara
keliru dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajaknya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya temuan unit pemeriksa instansi
(inspektorat) juga BPK berkaitan dengan kewajiban perpajakan instansi
pemerintah tersebut. Untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang kewajiban
perpajakan, maka kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dan mengikuti Bimbingan
Teknis Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, yang akan kami laksanakan
pada :
Jakarta,
3 hari :
- Rabu – Jum’at, 3 - 5 Desember 2014
- Rabu – Jum’at, 17 - 19 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp 4.500.000
- Tidak Menginap : Rp 3.750.000
Bandung, 3 hari :
- Selasa – Kamis, 9 - 11 Desember 2014
- Senin – Rabu, 22 - 24 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp. 4.500.000
- Tidak Menginap : Rp. 3.750.000
Fasilitas Peserta
- Bimtek kit (tas & modul)
- Akomodasi hotel selama 4 malam
- 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
- Souvenir
- Sertifikat bimtek dari LEKAS
Inhouse Training, Permintaan
Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com