Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah, untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Pajak Daerah dan pajak nasional merupakan suatu sistem perpajakan Indonesia, yang pada dasarnya merupakan beban masyarakat sehingga perlu dijaga agar kebijakan tersebut dapat memberikan beban yang adil. Sejalan dengan sistem perpajakan nasional, pembinaan Pajak Daerah dilakukan secara terpadu dengan pajak nasional. Pembinaan ini dilakukan secara terus menerus, terutama mengenai objek dan tarif pajak, sehingga antara pajak pusat dan Pajak Daerah saling melengkapi. Dalam upaya optimalisasi PAD ini, dibutuhkan pejabat perencana pengelola PAD yang ahli dalam mengelolanya dan memaksimalkan potensi pajak dan retribusi. Untuk itu lebih dapat menguasai materi ini maka kami menyelenggarakan bimbingan teknis ini pada :
Jakarta,
2 hari
- Rabu –
Kamis, 10 - 11 Desember 2014
- Selasa –
Rabu, 23 - 24 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap
: Rp 3.750.000
- Tidak Menginap : Rp 3.000.000
Bandung, 2 hari
- Kamis –
Jum’at, 4 - 5 Desember 2014
- Kamis –
Jum’at, 18 - 19 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap
: Rp. 3.750.000
- Tidak
Menginap : Rp. 3.000.000
Fasilitas Peserta
- Bimtek kit (tas & modul)
- Akomodasi hotel selama 3 malam
- 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama
meeting
- Souvenir
- Sertifikat
bimtek dari LEKAS
Inhouse Training, Permintaan
Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar