Kewajiban
Perpajakan, pihak pemerintah atau lembaga pemerintah pun memiliki peran dan
kewajiban dalam bidang perpajakan. Atas setiap belanja pemerintah baik
belanja barang, modal, pegawai atau belanja lainnya, bendahara pemerintah atau
bendahara lembaga negara harus melakukan pemotongan dan pemungutan pajak
penghasilan (PPh) juga pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak
penjualan atas barang mewah (PPnBM). Bendahara pemerintah
memiliki peran yang juga penting untuk memasukan penerimaan pajak untuk
APBN. Kewajiban
perpajakan para bendahara tersebut ternyata tidak dibarengi dengan penerapan
ketentuan perpajakan yang up
date. Aturan perpajakan yang sering mengalami perubahan menjadikan banyak
bendahara keliru dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajaknya. Hal ini dapat dilihat dari
banyaknya temuan unit pemeriksa instansi (inspektorat) juga BPK berkaitan
dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah tersebut. Untuk lebih meningkatkan
pemahaman tentang kewajiban perpajakan, maka kami mengundang Bapak/Ibu untuk
hadir dan mengikuti Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah,
yang akan kami laksanakan pada :
Jakarta,
3 hari :
- Rabu – Jum’at, 3 - 5 Desember 2014
- Rabu – Jum’at, 17 - 19 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp 4.500.000
- Tidak Menginap : Rp 3.750.000
Bandung, 3 hari
- Selasa – Kamis, 9 - 11 Desember 2014
- Senin – Rabu, 22 - 24 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp. 4.500.000
- Tidak Menginap : Rp. 3.750.000
Fasilitas
Peserta
- Bimtek kit (tas & modul)
- Akomodasi hotel selama 4 malam
- 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
- Souvenir
- Sertifikat bimtek dari LEKAS
Inhouse Training, Permintaan
Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar