Selamat datang diBlog kami...melayani permintaan materi/judul...permintaan tempat dan tanggal...Khusus BALI SURABAYA JOGJA BATAM minimal kuota 15 org/rombongan...konfirmasi ke 021 4300226, hp: 081297869426...Selamat datang diBlog kami...melayani permintaan materi/judul...permintaan tempat dan tanggal...Khusus BALI SURABAYA JOGJA BATAM serta wilayah2 lainnya minimal kuota 15 org/rombongan...konfirmasi ke 021 4300228, hp: 081296326728...Selamat datang diBlog kami...melayani permintaan materi/judul...permintaan tempat dan tanggal...Khusus BALI SURABAYA JOGJA BATAM serta wilayah2 lainnya minimal kuota 15 org/rombongan...konfirmasi ke 021 4300228, hp: 081296326728..Selamat datang diBlog kami...melayani permintaan materi/judul...permintaan tempat dan tanggal...Khusus BALI SURABAYA JOGJA BATAM serta wilayah2 lainnya minimal kuota 15 org/rombongan...konfirmasi ke 021 4300228, hp: 081296326728...terima kasih dan salam sukses

Senin, 01 Desember 2014

BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN INSTANSI PEMERINTAH.



Kewajiban Perpajakan, pihak pemerintah atau lembaga pemerintah pun memiliki peran dan kewajiban dalam bidang perpajakan.  Atas setiap belanja pemerintah baik belanja barang, modal, pegawai atau belanja lainnya, bendahara pemerintah atau bendahara lembaga negara harus melakukan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh)  juga pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).  Bendahara pemerintah memiliki peran yang juga penting untuk memasukan penerimaan pajak untuk APBN. Kewajiban perpajakan para bendahara tersebut ternyata tidak dibarengi dengan penerapan ketentuan perpajakan yang up date. Aturan perpajakan yang sering mengalami perubahan menjadikan banyak bendahara keliru dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajaknya.  Hal ini dapat dilihat dari banyaknya temuan unit pemeriksa instansi (inspektorat) juga BPK berkaitan dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah tersebut.  Untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan, maka kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dan mengikuti Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah, yang akan kami laksanakan pada :
                                      
Jakarta, 3 hari :
  • Rabu – Jum’at, 3 - 5 Desember 2014 
  • Rabu – Jum’at, 17 - 19 Desember 2014  



Kontribusi :
  • Menginap                    : Rp  4.500.000
  • Tidak Menginap          : Rp  3.750.000


Bandung, 3 hari
  • Selasa – Kamis, 9 - 11 Desember 2014 
  • Senin – Rabu, 22 - 24 Desember 2014   

Kontribusi :
  • Menginap                   : Rp. 4.500.000
  • Tidak Menginap          : Rp. 3.750.000
Fasilitas Peserta
  • Bimtek kit (tas & modul)
  • Akomodasi hotel selama 4 malam
  • 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
  • Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
  • Souvenir 
  • Sertifikat bimtek dari LEKAS

Inhouse Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email :
lekasdiklat@gmail.com      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar