Sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 maka pajak PBB sektor Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan menjadi pajak daerah dan akan dilaksanakan
oleh pemerintah Kabupaten/Kota
selambat-lambatnya mulai 1 Januari 2014. Untuk itu setiap Kabupaten/Kota sudah
mulai menyiapkan segala sesuatunya sesuai dengan arahan yang dituangkan dalam
Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2010. Cara pengelolaan PBB P2 ini tentunya berbeda dibandingkan dengan BPHTB
yang sudah dikelola sebelumnya oleh Pemda Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk PBB P2 pengelolaannya lebih
cenderung pada Official Assessment System dimana fiskus diberikan wewenang untuk
menuntukan besarnya pajak yang terhutang. Untuk lebih memahami materi ini maka kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis Mekanisme Pendataan dan Penilaian PBB-P2, yang akan dilaksanakan
pada :
Jakarta,
2 hari
- Rabu – Kamis, 3 - 4 Desember 2014
- Rabu – Kamis, 17 - 18 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp 3.750.000
- Tidak Menginap : Rp 3.000.000
Bandung, 2 hari
- Selasa – Rabu, 9 - 10 Desember 2014
- Selasa – Rabu, 23 - 24 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp. 3.750.000
- Tidak Menginap : Rp. 3.000.000
Fasilitas Peserta
- Bimtek kit (tas & modul)
- Akomodasi hotel selama 3 malam
- 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
- Souvenir
- Sertifikat bimtek dari LEKAS
Inhouse Training, Permintaan
Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar