Undang-Undang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28 tahun 2009
mengamanatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan (P2)
dikelola oleh pemda kabupaten/kota selambat-lambatnya 1 Januari 2014. Untuk menangani pengelolaan pajak PBB dan
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diperlukan SDM (Sumber Daya
Manusia) yang kompeten dalam jumlah yang banyak sejalan dengan potensi
peningkatan jumlah wajib pajak PBB dan BPHTB di setiap pemda kabupaten/kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mempercepat transfer of knowledge kepada SDM di seluruh pemerintah
kabupaten/kota mengenai pajak PBB
dan BPHTB dengan cepat dan tepat, Materi "Bimbingan Teknis Pengelolaan Pajak PBB
dan BPHTB Berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Nomor 28 Tahun 2009", yang akan dilaksanakan pada :
Jakarta,
2 hari :
- Rabu – Kamis, 10 - 11 Desember 2014
- Selasa – Rabu, 23 - 24 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp 3.750.000
- Tidak Menginap : Rp 3.000.000
Bandung, 2 hari
- Selasa – Rabu, 2 - 3 Desember 2014
- Selasa – Rabu, 16 - 17 Desember 2014
Kontribusi :
- Menginap : Rp. 3.750.000
- Tidak Menginap : Rp. 3.000.000
Fasilitas Peserta
- Bimtek kit (tas & modul)
- Akomodasi hotel selama 3 malam
- 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
- Souvenir
- Sertifikat bimtek dari LEKAS
Inhouse Training, Permintaan
Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar